Polisi Ungkap Mantan Pacar Ajak Anak Musisi Balikan Sebelum Diancam Video Syur

Tersangka AP telah ditangkap pada Sabtu dini hari, 10 Agustus 2024, di rumahnya yang terletak di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dengan beredarnya video syur tersebut, AP kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, AP dapat dikenakan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah hukum yang melibatkan teknologi dan privasi pribadi. Pihak kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber seperti ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak privasi individu.

(K/09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *