“Sindikat judi online ini mencari masyarakat yang bersedia menggunakan identitasnya untuk membuka rekening. Rekening tersebut kemudian dijual kepada pelaku judi online untuk kepentingan operasional mereka,” jelas Kombes Ary.
Pengungkapan Kasus di Jakarta Barat
Kasus penipuan rekening ini terungkap melalui penyelidikan Satreskrim Polres Jakarta Barat. Pelaku bernama Jefri (43) ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Polisi menemukan 449 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang judi online.
Menurut polisi, Jefri membeli rekening-rekening ini dari warga di kawasan Tambora dengan harga sekitar Rp 1 juta per rekening. Banyak dari warga yang terlibat adalah dari kalangan ekonomi bawah, yang tergiur dengan tawaran uang dari pelaku.