Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang diamankan masih berada dalam status sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Belum ada penetapan tersangka. Kami memiliki kewenangan untuk mengamankan seseorang selama 1×24 jam, dan saat ini kami masih mendalami informasi serta meminta keterangan di Polrestabes Palembang,” tambah Kombes Harryo.
Detail Kasus dan Kronologi
Kasus ini pertama kali mencuat ketika mayat AA ditemukan di TPU Talang Kerikil Palembang pada tanggal 3 September 2024. Penemuan tersebut langsung mengundang perhatian publik dan pihak kepolisian, yang kemudian meluncurkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian serta pelaku di balik kasus ini.
AA, seorang siswi SMP berusia 13 tahun, dilaporkan hilang sejak beberapa hari lalu. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah tidak mendapatkan kabar dari AA dalam waktu yang lama. Penemuan mayatnya di TPU Talang Kerikil menguak misteri dan menambah ketegangan di kalangan masyarakat setempat.