Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya melibatkan organisasi kemasyarakatan, UMKM, serta perguruan tinggi untuk berperan aktif dalam pengelolaan SDA. Pelibatan perguruan tinggi diharapkan dapat membuka peluang partisipasi publik yang lebih luas dalam sektor pertambangan serta memperkuat fungsi pengawasan dan penyelamatan lingkungan.
Dalam revisi UU Minerba, salah satu poin utama adalah pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi. Pasal 51A mengatur agar WIUP mineral logam diberikan kepada perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Hal ini dinilai strategis, karena perguruan tinggi memiliki kapasitas riset dan sumber daya manusia yang berkualitas, terutama jika kampus tersebut memiliki jurusan pertambangan.
DPR menilai bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang justru akan mengoptimalkan penggunaan teknologi tinggi dalam sektor pertambangan, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan terhadap lingkungan. Kampus diharapkan dapat melakukan riset dan pengembangan guna menciptakan metode yang lebih ramah lingkungan dan lebih efisien.