Kasus ini pun membuka diskusi lebih lanjut mengenai aspek hukum terkait percobaan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 307 KUHP dan pasal 8 UU Persenjataan tahun 1960 Malaysia. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai dan hukum, agar tidak berujung pada tragedi yang tidak diinginkan seperti ini.
(K/09)