Pemotongan Anggaran IKN TA 2025 Sebesar Rp 4,81 Triliun, Otorita IKN Evaluasi Proyek

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan pemotongan anggaran berbagai kementerian dan lembaga. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor-sektor yang lebih produktif.

Surat yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 itu mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan kementerian, lembaga, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara melakukan review dan efisiensi atas anggaran belanja mereka dalam APBN Tahun Anggaran 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *