Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan pemotongan anggaran berbagai kementerian dan lembaga. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor-sektor yang lebih produktif.
Surat yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025 itu mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan kementerian, lembaga, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara melakukan review dan efisiensi atas anggaran belanja mereka dalam APBN Tahun Anggaran 2025.