JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam upaya penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, tersangka utama dalam skandal penyuapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. Pada hari Kamis (18/7), KPK memeriksa seorang saksi kunci dalam kasus ini, yakni Dona Berisa, mantan istri dari Saiful Bahri, yang sebelumnya telah menjadi terpidana terkait kasus penyuapan eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pemeriksaan terhadap Dona Berisa dilakukan di Gedung KPK untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan adanya upaya perintangan terhadap penyidikan kasus tersebut. Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak tahun 2020, meskipun kasusnya telah memasuki proses persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyuapan yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan komisioner KPU yang ditangkap tangan pada Januari 2020. Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia. PAW ini dilakukan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.