Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp 8 miliar yang diduga diterima oleh Eddy Hiariej dari Helmut Hermawan, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Eddy Hiariej diduga menerima suap melalui perantara Yosi Andika Mulyadi, pengacara Eddy, dan Yogie Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy.
Dalam kesepakatan tersebut, Eddy Hiariej diyakini akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Alex Marwata juga menyebut adanya janji bahwa proses hukum terhadap Helmut Hermawan dapat dihentikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan membayar sejumlah uang sekitar Rp 3 miliar. Sejumlah uang juga diduga diberikan untuk keperluan pribadi Eddy Hiariej dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).