JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemberhentian Edward Omar Sharif Hiariej, dari jabatannya sebagai Wamenkumham. Keputusan ini muncul setelah Eddy Hiariej terlibat dalam dugaan kasus suap yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
Menurut Menkumham Yasonna Laoly, penentuan pengganti Eddy Hiariej merupakan kewenangan langsung dari Presiden Joko Widodo. Yasonna menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima pemberitahuan resmi terkait Keppres tersebut. Namun, Yasonna menegaskan bahwa setelah menerima Keppres, Kementerian akan menjalankan proses administratif yang diperlukan.