Namun, keputusan untuk berdamai ini menimbulkan kontroversi. Istri dokter MYD, yang didampingi oleh kerabatnya, menyatakan keheranannya atas desakan dari pihak korban untuk dilakukan mediasi. Meskipun uang damai sudah diserahkan sesuai dengan nominal yang diminta, pihak korban tetap bersikeras untuk mediasi.
SK, istri dokter MYD, menegaskan bahwa perdamaian tersebut bukan berarti mengakui kesalahan suaminya. Keputusan untuk berdamai diambil atas pertimbangan kemanusiaan, terutama mengingat kondisi hamil dari pihak korban dan dampak dari kasus ini terhadap karir suaminya, yang telah dinonaktifkan dari Rumah Sakit BJ.
Namun, proses perdamaian ini tidak berjalan tanpa kontroversi. Ketika surat perdamaian diserahkan kepada pihak korban, ternyata tanda tangan dari pihak korban sudah tertera, meskipun mereka tidak hadir secara langsung. Hal ini membuat pihak terlapor merasa curiga terhadap motivasi dari pihak korban.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, dokter MYD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak korban belum mengkonfirmasi pencabutan kuasa hukum terhadap dokter MYD.