Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menyatakan bahwa tersangka Dwiki Arif Samriono telah berhasil ditangkap. Keluarga korban telah dihubungi untuk memberikan informasi terkait kasus ini, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita mobil yang dikendarai oleh tersangka, yang ternyata merupakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 (4) Jo Pasal 312 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda sebesar Rp12 juta.