JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang menendang pintu usai sidang tuntutan. Jaksa meminta hakim memberikan vonis sebelas tahun lima bulan penjara untuknya.
Dalam tindakan yang memancing perhatian publik, Dadan secara emosional menendang pintu area persidangan dengan keras, bahkan sampai merusak sebagian pintu tersebut. Tindakan ini diduga sebagai ekspresi kekesalan Dadan atas tuntutan yang dianggapnya terlalu berat. Sikap tersebut disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa tindakan fisik tersebut tidak bisa dibenarkan dalam konteks penegakan hukum.