Motif Pemeran Pria Sebar Video Syur Audrey Davis: Sakit Hati Gegara Diputusin

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit handphone Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, satu laptop MSI tipe Bravo, serta sebuah flashdisk yang berisi konten pornografi. “Kami juga menyita satu akun email terkait kasus ini,” jelas Ade Safri.

AP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi. “Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, pada 7 Agustus 2024, Audrey Davis, yang juga merupakan saksi dalam kasus ini, diperiksa oleh pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan tersebut, Audrey mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video yang dimaksud. “Dari hasil pemeriksaan, Audrey mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” ungkap Ade Safri.

Pemeriksaan terhadap Audrey berlangsung selama tiga jam dengan didampingi oleh ayahnya, David, dan penasihat hukumnya, Sandy Arifin. “Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran Audrey dalam kasus ini serta mengumpulkan informasi lebih lanjut,” pungkas Ade Safri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *