Dalam pernyataannya di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, AHY menegaskan bahwa praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga mereka yang berpenghasilan tinggi. Ini menunjukkan bahwa korban dari kejahatan ini tak mengenal batasan kelas sosial, dan perlu adanya perlindungan hukum yang merata untuk semua.
Setiap kunjungan AHY ke berbagai daerah di Indonesia juga mengungkapkan bahwa masyarakat sering kali resah akibat praktik mafia tanah yang merajalela. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemberantasan harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari luar maupun dari dalam struktur pemerintahan. Pemberantasannya bukan hanya sekadar menindak oknum mafia tanah di luar Kementerian ATR/BPN, tetapi juga pejabat-pejabat yang terlibat dalam praktik tersebut.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai pihak yang peduli terhadap masalah tanah dan hak atas properti. Masyarakat mengharapkan agar tindakan tegas ini tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi benar-benar menghasilkan perubahan yang signifikan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan pertanahan.