SINGAPORE -Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman 12 bulan penjara terhadap mantan Menteri Transportasi S. Iswaran pada Kamis (3/10). Keputusan ini diambil setelah Iswaran dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima hadiah ilegal dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Kasus ini telah menjadi sorotan publik, mengingat Singapura dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.
Iswaran, yang berusia 62 tahun, ditangkap pada Juli 2023 dan dilepaskan dengan jaminan. Dia menghadapi serangkaian dakwaan, sebagian besar terkait korupsi, namun jaksa hanya mengajukan lima dakwaan di pengadilan yang berkaitan dengan konglomerat terkemuka di Singapura. Pada persidangan awal, tim pembela hukum Iswaran sempat mengajukan tuntutan maksimal delapan pekan penjara, tetapi hakim malah menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu satu tahun penjara.
Tuduhan terhadap Iswaran berkaitan dengan penerimaan suap senilai ratusan ribu dolar Singapura dari pengusaha ternama, termasuk Ong Beng Seng, seorang taipan properti. Iswaran diduga menerima berbagai bentuk hadiah, termasuk tiket acara olahraga, konser, dan penggunaan jet pribadi untuk perjalanan ke Doha, Qatar. Dalam surat pengunduran dirinya pada Januari 2024, Iswaran mengakui bahwa langkah tersebut diambil untuk membersihkan namanya di pengadilan setelah diberitahu bahwa dia diduga menerima hadiah senilai 300 ribu dolar Singapura.
Dalam surat keterangan dari Kejaksaan Agung Singapura, diungkapkan bahwa Iswaran telah mengembalikan hadiah senilai 295 ribu dolar Singapura. Selama persidangan, Iswaran juga mengaku bersalah menerima hadiah-hadiah tersebut saat menjabat sebagai menteri.