Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Pembelian Mobil Mewah

Eko Darmanto, yang pernah menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI sejak tahun 2007, menemui kariernya di dunia pelayanan publik hingga tahun 2023. Selama meniti karier, Eko juga menduduki beberapa jabatan strategis lainnya, termasuk Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Eko Darmanto dihadapkan pada dakwaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini mencuat sebagai bukti keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di lingkungan instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *