Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Batas Usia Pimpinan KPK oleh Novel Baswedan dan Kawan-Kawan

Sementara itu, IM57+ Institut menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal KPK dari luar, dengan memberikan dukungan dan kritik yang konstruktif untuk memperkuat lembaga tersebut.

“Kami akan tetap solid mendukung pemberantasan korupsi, dan akan terus mengawal KPK dari luar. Perjuangan ini belum selesai,” pungkasnya.

Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi tersebut, UU KPK No. 19 Tahun 2019 tentang syarat usia minimal pimpinan KPK tetap berlaku, yaitu minimal 50 tahun. Meski demikian, Novel Baswedan dan kawan-kawan dari IM57+ Institut berkomitmen untuk terus memperjuangkan KPK yang kuat dan berintegritas, serta mengawasi jalannya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keputusan ini juga menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan KPK sebagai lembaga yang memiliki mandat besar dalam memerangi korupsi, di tengah berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi sejak perubahan undang-undang pada 2019 lalu.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *