“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Permohonan ini merupakan Judicial Review (JR) terhadap pasal yang mengatur batas usia minimal bagi calon pimpinan KPK. Pemohon, yang terdiri dari Novel Baswedan dan beberapa eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institut, mengajukan uji materi ini dengan harapan agar batas usia minimal pimpinan KPK yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 dikembalikan seperti semula, yaitu 40 tahun. Saat ini, UU tersebut mensyaratkan usia minimal calon pimpinan KPK adalah 50 tahun.
Alasan Pengajuan Uji Materi
“Alhamdulillah, hari ini kami dari IM57 telah memasukkan permohonan untuk uji materi Undang-Undang KPK. Yang pada pokoknya sebagaimana tadi disampaikan oleh Ketua IM57, bahwa kami melakukan permohonan terkait dengan batas usia pimpinan KPK,” ungkap Novel saat mendatangi Gedung MK pada Selasa, 28 Mei 2024.
Novel menilai, permasalahan di tubuh KPK sudah menyentuh ke level pimpinan, dan hal ini menjadi kekhawatiran utama bagi mereka yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia berharap MK bisa memulihkan syarat batas usia minimal pimpinan KPK, karena usia yang lebih muda dinilai mampu membawa semangat dan inovasi yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan besar di bidang pemberantasan korupsi.