Di pihak lain, kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 21 bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah. Pihak kuasa hukum optimistis bahwa gugatan praperadilan yang mereka ajukan akan dikabulkan oleh hakim.
Sidang praperadilan akan melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Eddy Hiariej. Meskipun demikian, pihak kuasa hukum masih merahasiakan identitas saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka berencana untuk menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.