Langkah Hukum Terpidana Vina Cirebon: Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri!

Dedi Mulyadi juga mengungkapkan informasi dari salah satu terpidana, Rifaldi, bahwa penangkapan mereka awalnya bukan terkait kasus pembunuhan, melainkan kasus senjata tajam. Penanganan kasus ini disebut mengalami berbagai kejanggalan, termasuk adanya penyiksaan fisik dan manipulasi bukti yang merugikan terpidana.

Kuasa hukum dari Peradi, Jutek Bongso, menambahkan bahwa mereka memiliki sejumlah barang bukti yang dapat membantah pernyataan awal dari Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk menguji kebenaran keterangan saksi tersebut.

Puncak dan Penyelesaian: Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjadi perbincangan publik sejak insiden tragis pada tahun 2016. Film yang diadaptasi dari kasus ini, “Vina: Sebelum 7 Hari”, memperdalam wawasan masyarakat tentang kejahatan yang mengguncang Cirebon pada waktu itu. Hingga saat ini, upaya keluarga dan tim hukum terpidana terus berlanjut untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka melalui proses hukum yang berlapis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *