Langkah Hukum Terpidana Vina Cirebon: Didampingi Dedi Mulyadi, Keluarga Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri!

PURWAKARTA -Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 melakukan langkah hukum signifikan hari Senin, 10 Juli 2024. Dipimpin mantan Bupati Purwakarta dan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mereka mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan tuduhan terhadap dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu yang dianggap telah menyebabkan vonis penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana.

Isi: Kedatangan mereka ke Bareskrim Polri bertujuan untuk memastikan bahwa tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky yang menjerat tujuh terpidana tidak didasarkan pada kesaksian yang keliru atau manipulatif. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa mereka memiliki keyakinan kuat bahwa kesaksian dari Aep dan Dede tidak akurat, dan telah mengarahkan kepada putusan pengadilan yang menyebabkan mereka masuk penjara.

Dalam laporannya, mereka membawa bukti-bukti yang mendukung bahwa kesaksian Aep dan Dede patut diduga tidak benar. Di antaranya, surat pernyataan dari masing-masing terpidana, keputusan Pengadilan Negeri Cirebon, serta keterangan dari sejumlah saksi baru yang mendukung alibi terpidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *