KTP Anak Anies Baswedan Dicatut untuk Dukungan Calon Independen Dharma-Kun, Bawaslu Imbau Warga Laporkan!

Menanggapi keluhan masyarakat, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, memberikan pernyataan resmi. Benny menjelaskan bahwa jika warga merasa namanya dicatut tanpa izin, mereka bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor Bawaslu DKI. “Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon gubernur/wakil gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan, silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (16/8/2024).

Benny juga menekankan pentingnya laporan resmi. Warga diharapkan datang langsung ke kantor Bawaslu DKI untuk membuat laporan resmi. “Laporan resmi, pelapor datang ke Bawaslu DKI. Nanti petugas kami akan melayani,” tambahnya.

Penerimaan dan Penetapan Calon

Sementara itu, pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta. Penetapan ini diumumkan usai rapat pleno hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta. Ketua KPU DKI, Wahyu Dinata, mengungkapkan, “Bahwa Berita Acara hari ini menyatakan Pak Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat untuk mencalonkan, mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di 27 November mendatang,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Kamis (15/8/2024), sambil menyerahkan berkas berita acara.

Kendala dan Implikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *