MALANG -Pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sebuah peristiwa kontroversial mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sebuah rumah di Jalan Moroseneng, Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, dirobohkan dengan menggunakan alat berat jenis backhoe. Kejadian ini tidak hanya mencuri perhatian warga sekitar, tetapi juga menjadi viral di media sosial dan pesan berantai.
Rumah yang diratakan oleh backhoe tersebut ternyata bukanlah sembarang bangunan. Melainkan, rumah itu merupakan tempat tinggal sehari-hari bagi Sugiati, seorang warga setempat. Namun, yang membuat kejadian ini semakin menarik adalah fakta bahwa rumah tersebut dirobohkan atas kesepakatan antara pemiliknya, Sugiati, dan anak kandungnya, Khoirul Ramadani.
Menurut keterangan Kapolsek Poncokusumo, AKP Subijanto, pembongkaran rumah tersebut merupakan hasil dari persetujuan antara Sugiati dan Khoirul Ramadani. Sebelumnya, rumah tersebut dibangun oleh Sugiati bersama dengan suaminya yang pertama, Yono Mitro. Namun, pernikahan mereka berakhir dengan perceraian, dan Sugiati menikah lagi dengan Driyanto, suami keduanya.