Kronologi Kasus Pemalsuan Daftar Pemilih, Penjelasan Komisioner KPU Mengenai 7 Terdakwa

Kuasa hukum terdakwa, Masduki, kemudian memotong pertanyaan jaksa untuk mengklarifikasi bahwa kliennya telah diberhentikan secara tetap karena pengunduran diri. Betty mengonfirmasi hal tersebut, menjelaskan bahwa Masduki telah mengundurkan diri pada Mei 2023 dan resmi diberhentikan secara tetap pada Juni 2023.

Sebagai informasi, tujuh terdakwa dalam kasus ini adalah Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad. Mereka didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di KBRI Kuala Lumpur.

Jaksa menyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 544 dan/atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *