JAKARTA -Jaksa kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Kali ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menjadi sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2024). Dalam persidangan tersebut, Betty memberikan kesaksian terkait status terdakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL).
Menurut Betty, keenam anggota PPLN KL yang menjadi terdakwa telah diberhentikan sementara, sedangkan satu terdakwa telah diberhentikan secara tetap. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan pemberhentian sementara tersebut ditetapkan, namun mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara telah dikeluarkan oleh KPU.