Pemilu  

KPU Jakarta Menyambut Pasangan Calon Gubernur dalam Pilgub DKI Jakarta

Wahyu Dinata juga menjelaskan tahapan teknis dari proses pendaftaran bakal pasangan calon dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurutnya, proses ini akan dimulai dengan penerimaan bakal pasangan calon, diikuti dengan pemeriksaan berkas-berkas pendaftaran, dan diakhiri dengan konferensi pers.

“Pada hari-hari pendaftaran, kami akan menerima bakal pasangan calon langsung di kantor KPU. Mereka diperkenankan membawa pendukungnya dengan jumlah antara 150 hingga 200 orang,” kata Wahyu. Setelah penerimaan berkas, tim KPU akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dibawa oleh masing-masing pasangan calon.

Setelah proses verifikasi berkas, pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk mengadakan konferensi pers. “Konferensi pers ini akan dilaksanakan di dalam gedung KPU, setelah proses penerimaan dan pemeriksaan berkas selesai,” lanjut Wahyu.

Persiapan KPU dan Publikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *