KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Dua Panel Usai Istirahat: Keberatan dari Saksi PDIP

Saksi dari PDIP, Harli, menyatakan keberatannya terhadap rencana tersebut, mengingat hanya sedikit saksi dari partainya yang hadir. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5. Harli juga menekankan pentingnya menjaga esensi proses ini sebagai bagian dari hak kedaulatan rakyat.

Meskipun demikian, Idham Holik menjelaskan bahwa pembagian menjadi dua panel dianggap lebih efektif dalam proses rekapitulasi. Dia menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, meskipun mengakui keberatan yang disampaikan oleh saksi PDIP.

Namun, Harli menegaskan kembali keberatannya, meminta agar hal-hal teknis tidak menghalangi proses yang seharusnya menjadi momen penting dalam demokrasi. Dia menyoroti pentingnya prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi, namun tetap menekankan bahwa keberatan mereka bukanlah masalah teknis, melainkan esensi dari hak kedaulatan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *