Beranda Pemerintahan KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024 Pemerintahan KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024RedaksiSenin, 22 April 2024 17:11 WIB Post Views: 36 Dalam putusan MK, terdapat 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, yang memperoleh pandangan yang berbeda terkait dengan keputusan tersebut. (N/014)