KPU Akan Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih 24 April 2024

Penolakan gugatan tersebut menjadikan status kemenangan paslon Prabowo-Gibran sebagai sah, dan proses selanjutnya adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Tahapan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, jam 10.00 WIB, di kantor KPU.

Paslon Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sebelumnya menuntut agar ada pemilihan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Prabowo-Gibran atau hanya melibatkan Prabowo dengan cawapres yang baru selain Gibran, namun tuntutan ini ditolak oleh MK.

Pasangan Prabowo-Gibran sebelumnya telah ditetapkan sebagai paslon yang unggul dalam pemilu dengan perolehan suara 58,59%, sementara dua paslon pesaingnya mendapatkan 24,95% untuk Anies-Muhaimin, dan 16,47% untuk Ganjar-Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *