“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada BS di urutan cabang KPK gedung ACLC dan SW di rutan cabang KPK gedung merah putih,” tambah Asep. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (30/9) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan APD di masa pandemi COVID-19.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2020, saat Indonesia mengalami lonjakan kasus COVID-19. Dalam situasi darurat kesehatan, pengadaan APD menjadi sangat krusial untuk melindungi tenaga medis di garis depan. Namun, di balik kebutuhan mendesak tersebut, terungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Proyek pengadaan ini mencakup nilai yang fantastis, mencapai Rp 3,03 triliun untuk pengadaan 5 juta set APD, dengan dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 300 miliar. Pengadaan APD ini dilaksanakan dengan menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tindakan KPK dan Penyitaan Aset
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Total terdapat delapan aset senilai Rp 30 miliar yang disita penyidik KPK pada bulan Juni 2024. Ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor publik.