JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkapkan langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, hari ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:
- Budi Sylvana (BS) – Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
- Satrio Wibowo (SW) – Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
- Ahmad Taufik (AT) – Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan bukti permulaan yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ketiga individu dalam kasus ini. “KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BS, AT, dan SW,” ungkap Asep dalam keterangan pers.
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
Dalam pengungkapan kasus ini, Asep menjelaskan bahwa Ahmad Taufik tidak dapat hadir pada kesempatan tersebut karena ada keperluan mendesak. Meskipun demikian, KPK akan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung dari 3 hingga 22 Oktober 2024. Tersangka Budi Sylvana akan ditahan di rutan cabang KPK gedung ACLC, sedangkan Satrio Wibowo akan ditahan di rutan cabang KPK gedung merah putih.