KPK Panggil Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Sebagai  Saksi Kasus Bansos

Skandal korupsi ini melibatkan Kuncoro ketika menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), yang ditunjuk oleh Kemensos sebagai pelaksana distribusi beras bansos periode 2020-2021. PT BGR kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor. Namun, dalam pelaksanaannya, PT PTP tidak menjalankan tugasnya sebagai distributor, sementara KPK menemukan pembayaran sebesar Rp 150 miliar ke PT PTP.

Dalam total, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan tiga di antaranya, yaitu Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani, sebelumnya telah ditahan pada tanggal 23 Agustus. Pada tanggal 15 September, KPK juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2022) dan April Churniawan (Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021). Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap integritas dan transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di Indonesia. (Ayu lestari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *