KPK Didorong Tegaskan Langkah Hukum Terkait Kasus Harun Masiku: Tersangka Obstruction of Justice Didesak

Kritik terhadap lambatnya langkah KPK dalam menetapkan tersangka ini muncul setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Dona Berisa, mantan istri Saiful Bahri (SB), yang juga merupakan eks terpidana kasus penyuapan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku, yang diduga sebagai penyuap dalam kasus tersebut, menjadi fokus utama penyidikan.

Dona Berisa diperiksa oleh KPK untuk menggali informasi terkait keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan adanya perintangan penyidikan. “Penyidik sedang menelusuri kemungkinan obstruction of justice terkait penyembunyian Harun Masiku,” ungkap juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK juga diyakinkan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil akan sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur tindak pidana perintangan penyidikan. Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk menindaklanjuti dengan penetapan tersangka jika bukti yang cukup telah ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *