KPK Apresiasi PT DKI Perberat Vonis Mantan Mentan SYL Jadi 12 Tahun Bui-Denda Rp 44,2 M

KPK masih menunggu salinan lengkap dari PT DKI Jakarta untuk mempelajari secara mendetail putusan tersebut. Meyer menambahkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil putusan ini kepada pimpinan KPK dan memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo terhadap anak buahnya. Sebelumnya, Syahrul divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim pada waktu itu menyatakan bahwa SYL terbukti menerima suap dengan total Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu, tetapi hanya menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Keputusan ini kemudian menjadi sorotan karena dianggap terlalu ringan.

Merasa keputusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, KPK memutuskan untuk mengajukan banding. Hasil dari banding tersebut membawa perubahan signifikan pada hukuman yang dijatuhkan kepada Syahrul Yasin Limpo.

Dalam putusan banding, majelis hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman penjara SYL menjadi 12 tahun. Denda yang harus dibayar SYL juga meningkat dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, SYL akan menggantinya dengan tambahan 4 bulan kurungan. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dapat membayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *