JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi tinggi terhadap Majelis Hakim yang memberikan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa KPK.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyampaikan apresiasi tersebut melalui keterangannya pada Senin (8/1/2024). Ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim merupakan hasil pertimbangan yang cermat dan sesuai dengan amar pidana badan yang diusulkan oleh tim jaksa lembaga antirasuah.