Tindakan penertiban plang oleh PTPN II, dilakukan pada Jumat (1/12/2023), mengacu pada informasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang harus diselamatkan. Plang yang sebelumnya berinformasikan tentang rencana pembangunan perumahan PGRI, dirobohkan dan digantikan dengan plang yang menegaskan status HGU 152 milik PTPN II.
Rahmat Kurniawan, Humas PTPN II, menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sebagai tindakan penyelamatan aset perusahaan. PTPN II akan memasang plang baru sebagai penegasan terhadap kepemilikan lahan tersebut. Dia juga menegaskan bahwa informasi yang diterima dari wartawan terkait pembangunan perumahan PGRI langsung diinvestigasi dan dikonfirmasi, sehingga diketahui bahwa lahan tersebut adalah HGU 152.