DELI SERDANG – Pihak PTPN II telah memastikan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan perumahan PGRI di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, adalah bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masih aktif. Kontroversi bermula ketika PTPN II mengambil tindakan tegas dengan menertibkan plang yang menandakan pembangunan perumahan PGRI, hanya dua hari setelah Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan, meresmikan proyek tersebut.
Beranda
Hukum dan Kriminal
Konflik Lahan Deli Serdang, PTPN II Robohkan Plang Tanda Akan Dibangunnya Perumahan PGRI
Konflik Lahan Deli Serdang, PTPN II Robohkan Plang Tanda Akan Dibangunnya Perumahan PGRI
