“Salah satu hak dasar yang kami perjuangkan adalah jaminan sosial bagi PRT, seperti BPJS. Ini merupakan langkah penting untuk menghindari perbudakan modern yang nyata,” tambah Olivia.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyoroti dampak serius jika RUU PPRT tidak kunjung disahkan. Ia mengingatkan bahwa tanpa perlindungan hukum yang memadai, PRT akan terus berada dalam ancaman berbagai bentuk kekerasan, perdagangan manusia, perbudakan modern, dan eksploitasi seksual.
“Situasi PRT yang tidak mendapatkan perlindungan hukum memerlukan perhatian serius dari DPR. RUU PPRT harus segera disahkan untuk mengatasi berbagai ancaman dan kerentanan yang dihadapi PRT,” ujar Anis.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi PRT adalah hal yang mendesak dan tidak bisa ditunda lagi. Dukungan dan tindakan segera dari DPR sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak PRT terlindungi secara memadam.