Komnas Perempuan Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Khawatir Proses Mulai dari Nol

JAKARTAKomite Nasional Anti Kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Desakan ini muncul karena kekhawatiran bahwa RUU PPRT dapat dimulai dari nol lagi jika anggota DPR yang baru dilantik tidak melanjutkan pembahasan yang sudah ada.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/7), Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menjelaskan bahwa DPR telah menetapkan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR pada Maret 2023. Presiden telah mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR, dan kementerian yang mewakili pemerintah juga telah terlibat dalam pembahasan bersama DPR.

“Namun, lebih dari 20 tahun perjuangan untuk RUU PPRT belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Perundang-undangan, jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT akan dikategorikan sebagai RUU non-carry over,” ungkap Veryanto.

Komnas Perempuan mencatat bahwa antara 2019 hingga 2023, mereka menerima 25 laporan kasus terkait Pekerja Rumah Tangga (PRT). Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menunjukkan adanya anak-anak yang bekerja sebagai PRT dalam kategori pekerjaan terburuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *