Komnas Perempuan Catat 3 Kasus Penyiksaan Tahun 2023, Sorot Diskriminasi Terhadap Perempuan

Andy juga menegaskan pentingnya kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negara dari penyiksaan, sesuai dengan Pasal 28G ayat 2 dan Pasal 28I ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. “Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture) merupakan langkah penting untuk menegakkan standar internasional dalam perlindungan HAM,” tambahnya.

Diskusi ini juga membahas revisi KUHAP yang direncanakan akan menguatkan larangan terhadap penyiksaan. Andy berharap peringatan Pekan Anti Penyiksaan tahun 2024 ini dapat mengajak publik untuk lebih terlibat dalam pengawasan dan advokasi kebijakan perlindungan HAM.

Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi menjadi negara yang bebas dari segala bentuk penyiksaan, penghukuman, dan perlakuan lain yang kejam dan tidak manusiawi. “Kita bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan hak asasi manusia yang lebih baik di Indonesia,” tutup Andy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *