Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f, serta Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Salah satu pelanggaran yang terungkap adalah perubahan jadwal seleksi Bawaslu kabupaten/kota sebanyak empat kali.
Perubahan jadwal tersebut mencakup perpanjangan masa pendaftaran, perubahan jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi, perubahan jadwal tes kesehatan, serta perubahan jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu. DKPP menyoroti bahwa perubahan-perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas dan berpotensi mengganggu kelancaran proses seleksi.