Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Lebih lanjut, Doni menjelaskan bahwa berkas perkara Rio Gustrinanda telah langsung dilimpahkan ke pengadilan tanpa perlu melalui koordinasi ke kejaksaan. Hal ini memungkinkan proses persidangan dapat dilakukan dengan cepat. “Dalam perkara tipiring, pihak penyidik tidak perlu berkoordinasi dan melimpahkan perkara ke kejaksaan dalam proses persidangan. Sehingga kami boleh melimpahkan perkara ke pengadilan untuk dapat dilakukan proses persidangan dalam waktu dekat,” terang Doni.

Namun, Doni tidak memberikan rincian terperinci mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Rio Gustrinanda terhadap korban, Widyawati. Hingga saat ini, Rio Gustrinanda belum ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada 21 Februari 2024 di kantor Bawaslu Payakumbuh. Laporan terhadap Rio Gustrinanda tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *