Hakim DKPP menilai Bagja tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai jadwal, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses seleksi. Selain itu, perubahan jadwal sebanyak empat kali dianggap sebagai ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan dalam merencanakan seleksi calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Keputusan DKPP ini menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan akan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan tahapan pemilu. (Ayu lestari)
Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Langgar Kode Etik
