Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Langgar Kode Etik

Pertama, Bagja memperpanjang masa pendaftaran dari 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023. Kedua, mengubah jadwal pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023, serta pelaksanaan tes kesehatan dari 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023. Ketiga, mengubah jadwal pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan dari 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023. Keempat, mengubah jadwal pelantikan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dari 16-20 Agustus 2023.

DKPP menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 berakhir pada 14 Agustus 2023, namun Bagja memilih dan menetapkan anggota Bawaslu pada 18 Agustus 2023 serta melakukan pelantikan pada 19 Oktober 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *