Bagja dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut terkait dengan perubahan jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilakukan sebanyak empat kali.
Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Langgar Kode Etik
