JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (8/12) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, mengumumkan keputusan tersebut dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.