KemenPANRB Sudah Serahkan DIM RUU Kementerian Negara ke Jokowi

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintah dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif. “Pembahasan RUU ini memang tinggal menunggu DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dari pemerintah,” jelas Anas.

Namun, RUU Kementerian Negara tidak lepas dari kontroversi. Polemik muncul karena bersamaan dengan wacana Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berencana menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40. Rencana ini menimbulkan spekulasi bahwa pembahasan RUU Kementerian Negara ini mungkin bertujuan untuk mengakomodasi penambahan kementerian tersebut.

Sejumlah pihak menilai bahwa revisi UU ini bisa jadi merupakan langkah strategis untuk mendukung rencana perubahan struktural dalam pemerintahan yang akan datang. “Kami tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah reformasi dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik,” tambah Anas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *