Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Kejaksaan Negeri OKU Timur telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Karlisun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Widodo sebagai PPK, dan Mulkan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Ketiga tersangka tersebut kini telah menjalani hukuman sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
(N/014)