Kejaksaan Negeri OKU Timur Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Aditya menjelaskan bahwa peran Ahmad Gupron dalam kasus ini sangat signifikan. Tersangka diduga terlibat dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas dana hibah, serta surat pertanggungjawaban mutlak terhadap penggunaan dana hibah. “Tersangka diduga memerintahkan dan mengarahkan penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD, serta menerima aliran dana hibah untuk kepentingan pribadi,” kata Aditya.

Ahmad Gupron disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri OKU Timur, Hafiezd, menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kami akan melihat fakta-fakta yang muncul selama persidangan, dan jika masih ada pihak lain yang bertanggung jawab, kami akan melanjutkan penyidikan,” ujar Hafiezd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *