JAKARTA -Sidang lanjutan kasus pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, sejumlah tahanan KPK memberikan kesaksian yang mengungkapkan praktik pungutan liar dan ‘hukuman tambahan’ bagi tahanan yang terlambat atau tidak membayar setoran.
Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, bersama dengan 14 terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam praktek pungli tersebut. Kesaksian dari para tahanan mengungkapkan rincian tentang bagaimana sistem pungutan liar diterapkan di dalam rutan.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Firjan Taufa, seorang tahanan KPK yang juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Firjan menceritakan pengalamannya saat pertama kali ditahan di Rutan KPK pada tahun 2021. Dia mengaku diterima oleh Yoory Corneles, mantan Direktur Utama Sarana Jaya, dan Juli Amar Ma’ruf, tersangka kasus korupsi pengadaan BCSS pada Bakamla.
Firjan menyebutkan bahwa pada saat itu, dia dikenalkan kepada Juli Amar yang disebut sebagai ‘korting’. “Saya dikenalkan dengan Pak Juli Amar, lalu dia bilang dia sebagai korting,” ujar Firjan dalam kesaksiannya. Ketika jaksa bertanya lebih lanjut tentang istilah ‘korting’, Firjan mengaku tidak mengerti karena kondisi emosionalnya saat itu.